8 Mei 2004

// // Leave a Comment

Cabulkah "Buruan Cium Gue"?

Oleh: Abdurrahman Wahid

PERTANYAAN di atas dikemukakan banyak orang kepada penulis, setelah Kiai Abdullah Gymnastiar (Aa' Gym) mengeluarkan keterangan kepada publik memprotes peredaran film dengan judul di atas. Pendapat tokoh itu segera ditanggapi masyarakat luas sebagai "larangan" untuk mengedarkannya.

Dengan sendirinya, ini juga diartikan "larangan" dari sudut pandangan agama untuk menyaksikan film tersebut pada tayangan layar perak. Karena begitu banyaknya pertanyaan diajukan kepada penulis, sewaktu dirawat di rumah sakit, "terpaksa" menulis artikel ini untuk "menjernihkan" masalah itu.

Kalau akibatnya, tulisan ini justru turut memperkeruh situasi, penulis meminta maaf sebesar-besarnya atas terjadinya hal itu. Penulis hanya menjawab karena ditanya, sama sekali tidak ada pretensi (anggapan) bahwa ia menguasai persoalan dan berhak mengeluarkan fatwa tentang hal itu. Sebuah fatwa fiqh (hukum Islam) memerlukan keahlian sebagai ahli fatwa (mufti), yang tidak dimiliki penulis. Entahlah dengan Kiai kita itu.

Sepengetahuan penulis, yang "diharamkan" oleh fiqh bukanlah perbuatan cium-mencium, apalagi antara sesama jenis, seperti budaya di negeri-negeri Arab. Penulis sendiri jika berjumpa dengan teman-teman lelaki dari jazirah tersebut selalu dicium. Padahal dalam "ukuran sekarang" dicium atau mencium laki-laki menunjukkan kecenderungan homo sex. Penulis sendiri menyadari ciuman itu adalah tanda persaudaraan dan persahabatan dengan orang yang menciumnya.

Itu pun sekarang sudah banyak masuk ke negeri ini, serta menjadi perilaku sementara warga masyarakat, termasuk para kiai yang mencium penulis. Walaupun terkadang penulis merasa geli, karena ada ludah tertinggal di pipi penulis, hal itu bukanlah sesuatu yang harus dilarang berdasarkan fiqh. Dalam pandangan moral/akhlaq, hal seperti itu tidak ada artinya sama sekali.

Bukankah penulis telah menyatakan di atas, hal itu hanya menyatakan rasa bersaudara dan bersahabat belaka? Bukankah hal itu merupakan konsekuensi dari kebhinekaan yang kita jalani, sebagai akibat perubahan-perubahan nilai pada saat ini?

Kalau ini diterima sebagai tanda-tanda perubahan zaman, maka kita tidak akan segera mengeluarkan reaksi atas terjadinya hal-hal seperti itu. Terus terang saja, sebelum keluar dari rumah, tiap hari penulis juga mencium istri sendiri, sebagai tanda perpisahan untuk sementara waktu, apalagi jika pulang dari luar kota dan menginap di luar Jakarta, ciuman itu adalah tanda pertemuan kembali setelah berpisah untuk sementara waktu.

Tidak ada maksud lain, selain menyatakan kegembiaraan bertemu kembali dengan istri tercinta. Kalau dimengerti dari sudut ini, tidak perlu ada rasa marah dan sebagainya, karena hal itu tidak bertentangan dengan fiqh sama sekali. Ini penulis ketahui dari "mempelajari fi'qh" sebagai seorang Muslim yang mengikuti Mazhab Syafi'i.

Bagaimana dengan film yang kita bicarakan pada tulisan ini? Persoalannya menjadi lain, karena yang melakukan hal itu, adalah orang yang belum menjadi suami istri. Walaupun dalam hal ini mereka ingin sekadar menunjukkan kecintaan satu sama lain, namun hal itu terkait dengan banyak hal dalam kehidupan. Inilah yang membuat kiai kita itu mengeluarkan reaksi.

Namun masalahnya menjadi berbeda, ketika pihak yang satu memandang secara fiqh, sementara pihak di seberangnya menggunakan pandangan lain. Penulis dapat mengerti dalam hal itu, walaupun juga mengerti bahwa hal di atas merupakan sesuatu yang disebabkan oleh perubahan-perubahan nilai dalam kehidupan kita dewasa ini. Karena itu, kita periksa dengan teliti masalah ini lebih lanjut agar tidak terjadi salah pengertian antara umat Islam, terutama yang berusia muda dan para pemimpin agama mereka.

Dari sudut pandangan fiqh, melakukan tindakan menyentuh atau memegang dengan tangan saja seorang wanita yang bukan istri kita (muhrim) sama sekali tidak diperkenankan, apalagi menciumnya. Lalu, bagaimana halnya dengan para wanita yang mencium tangan kiai? Kalau memang itu haram, mengapakah penulis dan banyak kiai lain membiarkan saja hal itu terjadi?

Penulis akan menjawab bahwa di kawasan ini digunakan kaidah fiqh "Al-umuru bi maqashidiha" (setiap persoalan harus dinilai dari maksudnya). Menurut kaidah ini, maksud para perempuan itu memberikan penghormatan, sedangkan "larangan fiqh" di atas dimaksudkan untuk mencegah hal-hal tidak baik, seperti rangsangan seksual (ighra) karena kecantikan seorang perempuan.

Karena itu, rangsangan seksual, bergantung dari kita memandang sesuatu persoalan. Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fiqh yang berbunyi "Sebuah hukum fiqh tergantung dari sebab-sebabnya, berkaitan dengan ada atau tidaknya hukum itu sendiri (al-hukmu yaduru ma'al `illah wujudan wa `adaman). Hal inilah yang harus kita pegangi dalam menentukan sikap kita terhadap sesuatu persoalan menurut fiqh.

Karena itulah, penulis menyatakan di atas bahwa dalam mengeluarkan fatwa fiqh, seseorang harus mempunyai keahlian sebagai seorang ahli fatwa (mufti). Fatwa yang dikeluarkan seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk itu, hanya akan merusak fiqh itu sendiri dalam jangka panjang. Apalagi dalam sebuah negara, seperti yang kita miliki saat ini, yaitu negara Pancasila dan bukanya negara Islam.

Hal itu langsung membawa kita kepada sebuah "kemelut" dalam masalah film dengan judul Buruan Cium Gue tadi. Kalau demikian benarkah pernyataan KH Abdullah Gymnastiar? Dari sudut moral yang beliau ikuti, tentu saja hal itu benar. Karena jika dibiarkan saja akan terjadi perubahan-perubahan besar dalam tata nilai anak-anak muda kita. Apalagi kalau dibenarkan oleh para agamawan, apa yang akan mereka lakukan selanjut- nya.

Namun, melarangnya juga akan jelas-jelas dilanggar oleh para kawula muda kita, apalagi dari cabang atas masyarakat. Nanti akan terjadi seperti 'kasus' seorang pemimpin yang 'diteriaki' para remaja di Istora Senayan baru-baru ini, ketika namanya diumumkan panitia sewaktu ia memasuki ruangan untuk menyaksikan malam pengumuman Indonesian Idol.

Karenanya, penulis mengemukakan dalam artikel ini agar kita berhati-hati dalam mengeluarkan reaksi atas apa yang "terjadi di luar". Agama yang kita perjuangkan habis-habisan, dianut oleh berbagai lapisan masyarakat yang saling berbeda. Sikap memperbolehkan segala sesuatu (permissiveness) dalam hal ini dapat saja menghapuskan yang diperjuangkan di berbagai bidang, sedangkan sikap melarang juga akan berakibat demikian.

"Kebesaran" seorang agamawan dalam hal ini sering ditentukan oleh kemampuannya untuk berhati-hati alias bersikap sabar. Memang kerja mendidik, apalagi mendidik sebuah masyarakat yang terpencar adalah pekerjaan yang sangat sulit dan amat ruwet/kompleks. Inilah yang harus selalu kita ingat.

Jadi baik dari sudut pandangan fiqh maupun dari sudut pandangan akhlak, reaksi kiai kita itu patut kita renungkan secara mendalam. Di saat seperti inilah, kita lalu ingat kebesaran kitab suci Al-Qu'ran, yang menyatakan firman Allah: "Bahwasannya Ia adalah Maha Penerima taubat dari hamba-hambanya" (Innahu kana tawwaba).

Di sini tampak bahwa Allah bersifat Maha Pengampun dan Penyanyang, dan dengan demikian ia pun adalah Maha Pemaaf, hal ini juga dinyatakan oleh ayat: "Apa yang mengenai diri kalian adalah buah tangan kalian sendiri, walaupun Allah memaafkan bagian terbesar darinya" (Ma ashabakum min mushibatin fa bima kasabat aydikum waya' fu an katsir). Sebuah proses mengambil dan membuang yang sering terjadi dalam sejarah yang mudah dikatakan, namun sulit dilakukan bukan?


Jakarta, 8 September 2004

Sumber: GusDur.net

0 comments:

Posting Komentar