31 Oktober 2003

// // Leave a Comment

Silaturahmi Yang Merenggangkan Hubungan

Oleh: Abdurrahman Wahid

Allah berfirman: Dan tiadalah-ku utus engkau (ya Muhammad) kecuali sebagai pembawa rahmat bagi seluruh isi alam” (wama arshalnaka illa rahmatan li al ‘alamin). Sebagian ahli tafsir mengartikan kata “rahmatan” sebagai “pengekal” tali persaudaraan. Sebagian lagi mengartikannya, sebagai pembawa persaudaraan antar manusia karena sama-sama berasal dari kandungan (rahim) yang sama, yaitu kandungan Siti Hawa. Demikian juga kata “al-alamin” oleh mereka ada yang diartikan dengan seluruh cipataan Allah atau diartikan antar umat manusia saja, mengingat bahwa tali persaudaraan hanya ada antara sesama manusia belaka. Penafsiran seperti ini, menunjukkan bahwa memelihara silahturahmi adalah kewajiban agama yang tidak boleh ditinggalkan oleh muslim manapun. Ini adalah sebuah kewajiban agama yang menunjukkan kualitas muslimin.

Dalam bersilaturahmi itu, tentu saja tidak memandang perbedaan masing-masing pihak. Ini ditekankan oleh Allah dalam firmannya: dan benar-benar telah –Ku ciptakan kalian semua sebagai lelaki dan perempuan dan Ku buat kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar saling mengenal, karena sesungguhnya yang paling mulya bagi-Ku diantara kalian adalah yang paling bertaqwa” (La qad khalaq nakum min dzakarin wa untsa wa za ‘alnakum syu’uban wa qablika ta’anfaru ina aqromakum inda Allah Atqakum). Jelas di sini, bahwa Islam membiarkan adanya perbedaan, baik perbedaaan faham dan pemikiran maupun perbedaan lainnya (termasuk asal usul kita).

Yang tidak diperkenankan oleh ajaran Islam adalah keterpecah-belahan atau keterpisahan diantara sesama kaum muslimin. Allah berfirman: “ Wa-tashimu jami’an wa la tafarraqu”. (dan berpeganglah pada tali Allah secara keseluruhan dan jangan terpisah-pisah). Karena itulah, keterpisahan dalam ajaran Islam tidak diperkenankan, tetapi perbedaan pandangan diperbolehkan. Adagium hukum Islam/fi’qh menyebutkan “perbedaan pandangan para pemimpin adalah rahmat bagi umat (Ikhtilaf al-immama rahmatu al-ummah). Demikian kuat keharusan bersatu dalam prinsip Islam itu, sehingga ia dijadikan nama di sementara gerakan, -seperti Persis (Persatuan Islam)-, yang telah ada di negeri kita semenjak sebelum perang dunia kedua.

****

Silahturahmi “Ulama Pesantren” di PP Asshiddiqiyah (Batu Ceper, Tangerang) yang dihadiri sekitar 400 orang -padahal penyelenggara menyebut ada 1000 orang- beberapa waktu yang lalu muncul tuntutan dari sebagian kecil Ulama. Mereka yang berjumlah 5% itu mengeluarkan tuntutan agar penulis tidak mencalonkan diri bagi pemilihan Presiden tahun yang akan datang. Pernyataan inilah yang dikemukakan oleh KH. Nur Muhammmad Iskandar, pengasuh pondok pesantren tersebut di muka layar televisi. Padahal mayoritas para peserta memutuskan hal-hal lain, yang tidak dikemukakan oleh sang Kyai itu.

Penulis mengartikan hal ini sebagai “tekanan” agar membatalkan pencalonan tersebut, yang sebenarnya diperintahkan oleh empat orang Kyai yang penulis dengarkan kata-katanya, karena mereka benar-benar ikhlas dalam pendirian dan jujur dalam ucapan. Mereka bukanlah orang yang memiliki ambisi politik pribadi, yang ditutupi oleh berbagai klaim yang menyembunyikan kepentingan masing-masing. Apalagi kepentingan jabatan ataupun janji uang dari pihak lain yang sudah menjadi “kebiasaan” diantara mereka. Para “penuntut” tersebut walaupun tidak berjumlah besar, namun pandai menyembunyikan kenyataan jumlah kecil mereka dan pandai memanipulasi media, seolah-olah mereka mewakili umat pesantren. Kenyataan inilah yang sebenarnya patut diperhitungkan oleh masyarakat kaum santri. Demikian juga, masyarakat luas di luar pondok pesantren dan gerakan-gearakan Islam lainnnya.

Namun kejadian ini juga merupakan pertanda, bahwa di kalangan pengasuh pondok pesantren tidak lagi ada homogenitas/kesatuan dalam menentukan pendapat. Ini adalah hal yang harus disyukuri, karena menunjukkan keberagaman pandangan yang justru diperkenankan dalam ajaran Islam seperti diuraikan di atas. Tetapi “tuntutan” (tausyiah) yang dikemukakan Kyai kita di muka media massa itu, justru dimaksudkan untuk mengagalkan pencalonan penulis oleh para kyai, bagi jabatan presiden negara ini dalam pemilihan umum yang akan datang. Jika dirumuskan secara lain, akan lain pula hasil, sesuai dengan ajaran Islam tadi.

Masalah ini menjadi sangat penting, karena di dalamnya muncul pertentangan antara kepentingan pribadi mereka dan proses demokratisasi yang diinginkan penulis. Penulis diperintahkan keempat Kyai itu untuk dicalonkan dalam Pemilu 2004. Perintah itu dikuatkan oleh mekanisme partai yang penulis pimpin melalui sebuah Mukernas I (Musyawarah Kerja Nasional) yang perlangsung di Jakarta baru-baru ini. Penulis gunakan peluang itu untuk memulai sebuah proses demokratisasi di negeri kita. Ketika ditanya seorang wartawan Australia, apakah penulis mengakui bahwa proses demokratisasi akan memakan waktu 90-100 tahun, penulis menjawab pepatah Tiongkok kuno menyatakan “perjalanan sepuluh ribu lie (5000 km) ditentukan oleh langkah pertama yang diambil”. Tentu saja, keinginan menciptakan demokratisasi itu berhadapan dengan ambisi politik pribadi sejumlah orang yang kemudian mencari dukungan dari mana-mana, -termasuk sejumlah sangat kecil kalangan pengasuh pondok pesantren-. Bagi penulis, mereka memang tidak memiliki arti penting, karena cara menuntut yang mereka gunakan berada di luar mekanisme politik yang dipakai kalangan partai yang penulis bimbing.

****

Artikel ini berupaya untuk meluruskan berita di atas. Bahwa upaya menegakkan demokrasi yang sebenanya memang penuh ranjau dan kesulitan-kesulitan sudah jelas bagi kita semua. Tetapi berdasarkan moralitas tentu penulis menggangap pengasuh pondok pesantren tidak akan bermain uang atau tekanan. Kita memang menyokong perbedaan pendapat dan pikiran di kalangan manapun, karena bangsa dan negara kita didirikan atas dasar keberagaman. Karena itu, biarkan sajalah rakyat menentukan, melalui pemberian suara dalam pemilu legislativ dan pemilu Presiden tahun yang akan datang. Dan karena itu pulalah, biarkan setiap pencalonan yang dilakukan melalui mekanisme politik masing-masing partai. Toh, pada akhirnya yang akan menentukan adalah para pemilih yang menggunakan hak pilih mereka. Tidak perlu kita melarang siapapun yang memenuhi kriteria tersebut. Apalagi dengan menggunakan nama agama, yang sebenarnya sangat suci dan memiliki kekuatan moral sangat besar. Mudah untuk dikatakan, namun sulit untuk dilakukan bukan?

Jakarta, 31 Oktober 2003

Sumber: GusDur.net

0 comments:

Posting Komentar